Mantan Maling HP ‘Naik Kelas’ Jadi Pengedar Sabu

Heri Susanto (40)
TANGKAP : Heri Susanto (40), mantan narapidana ini ditangkap polisi lagi atas kasus narkoba. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Heri Susanto (40) warga Kabupaten Seruyan ini ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dia ternyata seorang mantan narapidana, pernah menjalani masa hukuman kasus pencurian telepon genggam.

“Benar yang bersangkutan (Heri) seorang residivis, dia pernah berurusan dengan Kepolisian karena melakukan pencurian di Kabupaten Seruyan pada 2019 lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia, Rabu (25/5).

Bacaan Lainnya

Rudia menyebutkan, setelah bebas dari penjara, Heri kemudian ditangkap atas kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Dalam keterangannya, Heri mengaku mengedar narkoba demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

”Sistemnya, dia beli narkoba dari rekannya di Kabupaten Seruyan. Kemudian narkoba itu ia jual kembali di wilayah Kotim,” jelasnya.

Rudia menegaskan, saat ini Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran narkoba setelah menerima instruksi langsung dari Kapolres Kotim AKBP Sarpani.

Baca Juga :  Maling Penutup Drainase Resahkan Warga Pangkalan Bun

”Pimpinan menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus mengungkap peredaran narkoba. Saat ini kami sedang memburu para cukong-cukong narkoba,” tegas Rudia.

Diketahui, Heri Susanto ditangkap di Jalan H Jauhari, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada Jumat (20/5) lalu. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 2,06 gram. (sir/fm)

 



Pos terkait