SAMPIT, radarsampit.com – Mantan narapidana diperkenankan berlaga dalam Pemilu 2024 dengan persyaratan tertentu. Mereka bisa maju bersaing memperebutkan kursi wakil rakyat apabila masa pidana penjaranya sudah lewat lima tahun.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, ketentuan bacaleg eks narapidana maju dalam Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
”Eks narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai bakal calon dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya,” kata Siti.
Meski demikian, kata Siti, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila ada ketentuan lain berupa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
”Bakal calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18, diwajibkan melampirkan surat keterangan yang diterbitkan kepala lembaga pemasyarakatan dan atau kepala balai pemasyarakatan dengan memuat tanggal selesai bakal calon menjalani masa pidananya. Bakal calon dimaksud telah melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang (residivis),” ujarnya.
Selain wajib melengkapi berkas persyaratan lengkap, bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai eks narapidana juga diwajibkan melengkapi syarat tambahan. Di antaranya, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap atas nama bakal calon.
”Bacaleg yang bersangkutan juga wajib melampirkan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan telah diumumkan di media massa, sehingga masyarakat dapat mengetahui latar belakang yang bersangkutan sebagai eks narapidana,” ujarnya. (hgn/ign)