Mantan Pejabat Ini Dua Kali Pecundangi Kejari Katingan

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

KASONGAN, radarsampit.com –  Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dua kali berhasil mempecundangi Kejaksaan Negeri Katingan. Dia kembali memenangkan praperadilan kasus penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) pada tahun 2017.

Jainudin Sapri tercatat sudah dua dijadikan tersangka dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (TPNSD) Katingan dengan kerugian negara mencapai Rp5, 3 miliar. Pada 2021 lalu, dia juga sempat ditahan, namun bebas setelah menang praperadilan.

Bacaan Lainnya

Kejari Katingan tak menyerah. Perkara itu kembali diusut hingga menyeret Jainudin Sapri kembali ke sel tahanan pada 13 Febuari 2023. Dia dikerangkeng bersama stafnya berinisial J.

Ketua tim kuasa hukum Wikarya F Dirun mengatakan, Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan jaksa belum mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kliennya sebagai tersangka. ”Hakim memerintahkan Kejari Katingan membebaskan Jainudi Sapri dari tahanan,” ujarnya.

Baca Juga :  GILA!!! Diduga Sudah Niat Korupsi, Mantan Kades Simpan 50 Stempel Pemerintahan

Hakim Yudi Eka Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (14/3) lalu menyatakan, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Jainudin Sapri untuk sebagian. Penetapan status tersangka oleh Kejari Katingan pada 14 Desember 2022 lalu dinilai tidak sah, batal demi hukum, dan berlaku mengikat.

Hakim juga menyatakan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat.

”Memerintahkan kepada termohon satu (Kejari Katingan, Red) untuk segera mengeluarkan pemohon Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan perkara ini di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” ujar hakim seperti dikutip dari Kalteng Pos (grup Radar Sampit).

Hakim juga menyatakan, Kejari Katingan dan Kajati Kalteng selaku penyidik dalam perkara tersebut tetap mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka baru terhadap Jainudin Sapri bila nantinya ditemukan alat bukti baru yang sah secara hukum.



Pos terkait