Mantan Pejabat Katingan Akhirnya Dikerangkeng

Jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pertanian
EKSEKUSI: Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem ketika mengawal terdakwa Hendri Nuhan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (28/4). (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan. Hendri dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (28/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, terpidana merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Sebelum dieksekusi, terpidana yang juga mantan Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil non-reaktif.

Hendri Nuhan sebelumnya dijatuhi vonis penjara selama setahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Dia terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 781 juta lebih.

Baca Juga :  Pernah Membunuh Jadi Pertimbangan, Pencabut Nyawa Bos Losmen di Sampit Dipenjara Seumur Hidup

Kasus itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejari Katingan tahun 2021. Tiga orang dinilai bertanggung jawab dalam perkara itu, yakni Hendri Nuhan, Kepala Desa Tewang Beringin Adae Enel, dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan, Runai.

Selain Hendri Nuhan, Majelis Hakim juga memvonis Adae Enel dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 781 juta lebih subsidair satu tahun enam bulan penjara. (sos/ign)



Pos terkait