Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus penerbitan sertifikat tanah di laut.
”Bahkan saya menemukan orang yang mengetahui bagaimana proses lahan iyu menjadi sertifikat,” terangnya.
Menurut dia, awalnya lahan di Desa Kohod itu tanah timbul. Lalu, masyarakat membuat surat hak garap. “Nah, beberapa waktu lalu, surat hak garap itu dibeli borongan oleh seorang bos. Ada yang menolak, tapi surat hak garap itu malah sudah berpindah tangan. Yang akhirnya bisa menjadi sertifikat tanah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan, telah melakukan audit investigasi terkait penerbitan sertifikat tanah di laut tersebut. Hasilnya direkomendasikan mencabut lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB).
”Lalu, terdapat enam pegawai BPN yang dihentikan dari jabatannya dan dua pegawai mendapat sanksi berat,” ujarnya. (idr/dio/jpg)