Setelah menerima uang tersebut, sekira pukul 23.03 WIB terdakwa menghubungi saksi lainnya (ZF) untuk memesan sabu , kemudian diminta uang terlebih dahulu dengan cara ditransfer.
Selanjutnya terdakwa menghubungi ZF dan diberikan info lokasi yang mengarahkan pada sebuah tiang listrik di Jalan Kuini Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sembari menunjukkan bahwa sabu pesanan terdakwa ada di dalam sebuah bungkus rokok yang ditaruh didekat tiang listrik tersebut.
Kemudian terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan langsung mengambil sabu itu. Namun ketika ingin menyerahkan sabu kepada polisi itu (saksi) yang menyamar, terdakwa langsung diamankan.(ang/gus)