Marak Pelanggaran Prokes di Malam Hari

Koramil Pahandut,Razia THM
Tim Koramil Pahandut dan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, saat mendatangi salah satu tempat usaha dan memeriksa penerapan protokol kesehatan, Minggu (13/2) malam. (istimewa)

PALANGKA RAYA- Berbagai upaya terus dilakukan tim gabungan di Palangka Raya, guna menekan laju penyebaran Covid-19. Salah satunya terus melaksanakan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan serta kafe-kafe di wilayah kota.

Seperti razia yang digelar Danramil Pahandut Mayor Inf Rudiyanto dan  Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Minggu (13/2)  malam lalu.

Dalam patroli keliling itu, banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).Seperti ketika tim gabungan mendatangi beberapa cafe dan Angkringan di Jalan Garuda. Termasuk juga di Yandro’s Bar & Cafe Jalan Bukit Keminting, NAV Karaoke Jalan G.Obos, Cafe Abhista Container Coffee Jalan Yos Sudarso, Taman Kuliner Tunggal Sangumang Jalan Yos Sudarso.

Tim juga menyatroni dan menemukan pelanggaran prokes di Zoom Karaoke & Lounge Jalan DI Panjaitan, zoom Pool & Bar Jalan DI Panjaitan, Senayan Resto & Lounge Jalan Kinibalu Happy Puppy Karaoke Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 dan Cafe Kala Rindu Diponegoro.

Di sejumlah tempat itu masih terdapat aktivitas kegiatan pengunjung di atas pembatasan jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, hingga pengunjung diminta membubarkan diri.

Baca Juga :  Terduga Pembuang Bayi di Sampit Terekam CCTV

“Kami bersama Tim Satgas Gabungan Covid 19, akan rutin melaksanakan kegiatan patroli bersama untuk menyampaikan himbauan, edukasi mengenai protokol kesehatan, khususnya di tempat hiburan malam, agar menepati jam malam pada pukul 24.00 WIB sudah tutup semua. Memang banyak masih ditemukan pelanggaran,” ujar Danramil Pahandut Mayor Inf Rudiyanto Senin (14/2).

Ditegaskannya, razia tersebut dilakukan guna mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif. Apalagi kondisi saat ini terkait kondisi Covid 19 pada saat ini mengalami kenaikan. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid 19 tanggal 4 Februari 2022,  tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tim Satgas  melakukan pengawasan di sejumlah titik tempat hiburan malam dan juga kepada warga masyarakat, agar mematuhi himbauan bapak Gubernur Kalteng yang telah tertuang dalam Surat Edaran tersebut,” imbuh Rudiyanto.



Pos terkait