NANGA BULIK, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Lamandau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Proyek ini merupakan pekerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. Salah satu tersangka saat ini Marinus Apau (MA) merupakan Sekretaris DPRD Lamandau dan satu tersangka lagi Andre (AY) yang merupakan konsultan proyek tersebut.
“Pada hari senin tanggal 9 Desember 2024 kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu AY dan MA, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ungkap Kajari Lamandau melalui Kasi Intel Kejari, Bersi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Senin sore kemarin keduanya telah dikirim langsung ke rutan Palangka Raya.
Seperti diketahui bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Tahun 2024 telah melaksanakan penyidikan atas 2 perkara tersebut dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 800.340.000.
Kasus ini masih berkaitan dengan perkara dari dua terpidana yakni M Gojaliansyah alias H Utuh dan Nindyo Purnomo yang putusan kasasinya telah keluar.
Dimana Mahkamah Agung telah memvonis keduanya dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000. M Gojaliansyah telah kembali masuk ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya, sedangkn Nindyo hingga saat ini masih DPO.
Sehingga penetapan kedua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya.
Dalam perkara tersebut Marinus Apau (MA) berperan sebagai PPK karena saat kejadian ia menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans, sedangkan AY adalah konsultan pengawasnya. (mex/sla)