PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mempersiapkan perpanjangan jabatan untuk 77 kepala desa (kades) sesuai dengan undang-undang baru yang telah disahkan.
Peraturan ini mengatur perpanjangan otomatis bagi para kades yang masa jabatannya belum berakhir hingga aturan ini diberlakukan.
Dengan demikian, kades yang masa jabatannya berakhir setelah aturan ini diterapkan akan otomatis diperpanjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotawaringin Barat Yudhi Hudaya mengatakan, dari 81 desa yang ada, terdapat 77 desa yang menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan perpanjangan jabatan.
Berbagai tafsir muncul mengenai pelaksanaan perpanjangan jabatan ini, terutama bagi kepala desa berstatus pengganti antar waktu (PAW).
Beberapa pihak mempertanyakan apakah kades PAW mendapatkan perpanjangan otomatis atau tidak.
Menurut Yudhi, target pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Namun, saat ini masih menyusun rencana tersebut.
Kades yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 tidak termasuk dalam perpanjangan otomatis ini, sehingga mereka harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Peraturan baru ini disambut baik oleh sebagian besar kades di Kotawaringin Barat yang masa jabatannya masih aktif.
Mereka berharap bahwa perpanjangan jabatan ini akan memberikan kesempatan untuk melanjutkan program dan pembangunan di desa masing-masing.
Meski begitu, mereka juga menantikan juknis yang jelas agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan.
Dengan adanya perpanjangan jabatan ini, diharapkan kades di Kotawaringin Barat dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal dengan adanya kepastian masa jabatan yang lebih panjang. (sam/yit)