SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan aturan baru terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan yang sebelumnya diperpanjang setiap lima tahun sekali, sekarang dihapuskan atau tidak lagi memerlukan perpanjangan secara berkala.
Kini, masa kontrak PPPK berlaku hingga usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Kebijakan baru ini menjadi kabar baik bagi PPPK terhadap kepastian kerja bagi pegawai berstatus PPPK.
Namun, perpanjangan kontrak kerja hingga usia pensiun hanya bisa dilakukan oleh PPPK yang memiliki nilai evaluasi kinerja minimal baik.
Syaratnya, PPPK yang melakukan perpanjangan kontrak kerja tetap didasarkan pada kebutuhan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). Kinerja PPPK akan selalu dievaluasi secara berkala setiap bulan sekali.
”Sebelumnya Permenpan telah mengeluarkan aturan baru terkait penghapusan perpanjangan masa kontrak kerja setiap lima tahun sekali. Jadi, karena dalam aturan Permenpan itu perpanjangan kontrak kerja per lima tahun sekali ditiadakan maka l masa kerja PPPK sampai batas usia pensiun 58-60 disesuaikan dengan jabatannya,” ujar Kamaruddin Makkalepu, Kepala BKPSDM Kotim.
Dalam Pasal 60 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.
Perpanjangan kontrak didasarkan pada pencapaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Penghapusan batas maksimal kontrak kerja ini memberikan kepastian dan keamanan kerja bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK. Penilaian kinerja menjadi faktor utama dalam perpanjangan kontrak PPPK.
Kinerja yang baik akan memastikan perpanjangan kontrak, sementara kinerja yang kurang memuaskan dapat menjadi alasan untuk tidak memperpanjang kontrak. Hal ini mendorong PPPK untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Namun, aturan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 23 Juli 2024 lalu itu, belum diterapkan di semua pemerintah daerah.