Masih Banyak Restoran, Rumah Makan, Catering yang Belum Mengurus Uji Laik Sehat

Dinkes Kotim Hanya Keluarkan 14 Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene

kepala bidang kesehatan masyarakat dinkes kotim dr noorliyana
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kotim dr Noorliyana. (Heny/Radar Sampit)

Menurutnya, pengajuan sertifikat laik hygiene tidak hanya penting tetapi juga bermanfaat bagi pelaku usaha kuliner. Manfaat itu diantaranya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan omzet bisnis karena konsumen cenderung lebih nyaman ke tempat usaha kuliner yang sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

“Pengajuan rekomendasi sertifikat laik hygiene ini tidak hanya menjadi dasar untuk memenuhi perizinan, tetapi juga dapat meningkatkan reputasi bisnis yang dibuktikan dengan menjamin perlindungan konsumen terhadap kontaminasi penyakit yang dapat ditimbulkan dari risiko makanan yang diolah tidak bersih,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Noorliyana mengatakan Kemenkes sudah lama mewajibkan pelaku usaha kuliner khususnya jasa boga, catering, rumah makan dan restoran agar memiliki SLHS. Namun, sejak disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta kerja, terdapat berbagai perubahan dan penyesuaian dalam mengurus perizinan berusaha. Sejak tahun 2021 pemerintah telah meluncurkan sistem layanan perizinan online terintegrasi berbasis elektronik yang dinamakan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sejak saat itulah, sertifikat laik sehat dijadikan sebagai salah satu sertifikat standar untuk memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga :  Perjuangan Afner dan Meisme Tuntut Kejelasan atas Kematian Anaknya

“Tugas Dinkes Kotim hanya memberikan rekomendasi saja dengan melakukan survey ke lapangan dan memastikan pemohon memenuhi syarat dan berkas yang harus dilengkapi. Tidak hanya pengecekkan bahan baku makanan, pengolahan, penyajian, bangunan dapur tempat mengolah makanan dan hasil lab juga menjadi penentu untuk menilai apakah usaha itu sudah layak mendapatkan rekomendasi atau belum,” jelasnya.

Mengacu pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kesehatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan menyebutkan ada beberapa kategori bisnis yang harus memiliki sertifikat laik sehat sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau sebagai dasar perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional.



Pos terkait