Diantaranya restoran termasuk waralaba yang memiliki cabang dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101, penyedia jasa boga periode tertentu kode KBLI 56290 yang melayani masyarakat diatas 750 porsi per hari pesanan atau untuk memenuhi kebutuhan khusus seprti keperluan embakasi atau debarkasi haji, asrama, angkutan umum darat dan laut dalam negeri, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah sakit, balai pelatihan.
Adapula kategori usaha jasa boga untuk event tertentu (catering) dengan kode KBLI 56210, industri tempe kedelai dengan kode KBLI 10391, industri tahu kedelai kode KBLI 10392 dan industri DAMIU.
Lebih lanjut, Noorliyana mengatakan setiap pemohon yang ingin mengajukkan rekomendasi SLHS wajib memenuhi berkas persyaratan diantaranya, KTP, lokasi usaha, mengisi formulir Infeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), melampirkan hasil laboratorium dari sampel pangan yang telah diuji dan kelengkapan persyaratan lainnya.
“Mengurus rekomendasi itu sebentar saja, asalkan semua persyaratan sudah lengkap, hasil labnya bagus. Setelah itu kami jadwalkan survey ke lapangan untuk memeriksa bahan baku pangan, pengolahan makanan (belum jadi), penyajian makanan (sudah jadi), sampai menilai kondisi bangunan dapur dan memastikan lokasi usahanya bersih dan memenuhi standar kesehatan. Apabila semua itu terpenuhi, kami segera proses pencetakan SLHS dengan masa berlaku selama tiga tahun,” tandasnya. (hgn/fm)