Masih jadi Polemik, BP Tapera Pastikan Belum Ambil Iuran Peserta Baru

Tapera
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden Jakarta, Jumat (31/5/2024).

JAKARTA, radarsampit.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan belum ada penarikan simpanan dari peserta baru. Baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menuturkan, hal itu disebabkan karena lembaga yang dipimpinnya itu saat ini masih dalam tahap meningkatkan tata kelola internal dan korelasinya dengan pengelolaan dana Tapera.

Bacaan Lainnya

’’Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,’’ ujar Heru di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dia menjelaskan, BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum. Sehingga, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru, termasuk dari ASN.

BP Tapera, lanjut dia, masih berupaya untuk memperbaiki tata kelola guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya untuk mengelola dana Tapera. ’’Sebagai lembaga baru yang beroperasional di 2019, baru lima tahun, dalam rangka pembenahan tata kelola dalam membangun kepercayaan masyarakat,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Tapera Bikin Beban Pekerja Kian Berat, Rakyat Berhak Merdeka secara Finansial

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, program Tapera ini masih memerlukan aturan lanjutan terkait pelaksanaannya.

Menurutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum tersebut. ’’Bu Menkeu belum keluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana tak bisa langsung tiba-tiba settle. Kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan jadi masih belum tahu kapan ASN (ditarik iuran), karena masih long way to go untuk menerapkan itu,’’ jelasnya.

Penolakan terhadap terus berdatangan. Giliran Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ikut menolak program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tersebut.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, para guru sangat cemas dengan rencana tersebut. Terutama, guru-guru swasta dan honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). “Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji,” ungkapnya.



Pos terkait