Massa Nyaris Bentrok, Pemasangan Hinting Dihalangi PT Salonok

Para tokoh masyarakat adat tak diizinkan masuk oleh pihak PT SLM
RICUH : Para tokoh masyarakat adat tak diizinkan masuk oleh pihak PT SLM untuk memasang portal hinting, Kamis (24/3).

PT Salonok Ladang Mas wajib mengganti rugi pengrusakan tanaman kebun yang sudah digusur pada tahun 2007 dengan luas 10 hektare di daerah Sungai Seburuk Desa Sembuluh II sesuai tuntutan sebesar Rp2.250.000.000.

Apabila PT Salonok Ladang Mas tidak bisa mengganti rugi maka tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan seluas 10 hektare akan menjadi tanaman pengganti yang bebas untuk dikelola dan di manfaatkan oleh pemilik yang sah sebagaimana mestinya. Dan, jika PT Salonok Ladang Mas tidak mematuhi keputusan maka pihaknya akan meyita jaminan lahan seluas 18.5 hektare. Apabila seluruh isi dalam amar putusan sidang peradilan Adat Dayak tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Salonok Ladang Mas maka perusahaan tersebut terancam diusir.

Menanggapi putusan sidang adat tersebut, saat itu perwakilan perusahaan tidak berkomentar lebih jauh. Mereka akan menyampaikan hasil putusan tersebut kepada manajemen perusahaan.

Majelis hakim memberi waktu selama 21 hari kepada PT Salonok Ladang Mas untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun setelah tenggat waktu tersebut berlalu, pihak perusahaan belum juga melaksanakan putusan sidang adat tersebut.

Baca Juga :  Diintai Warga, Maling Ini Nyaris Babak Belur, Ditinggal Kabur Kawannya

“Delapan Desa di Kecamatan Danau Sembuluh menolak keberadaan PT SLM. Hasil putusan sidang juga sudah  diserahkan ke PT SLM, tembusan ke Gubernur Kalteng. Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan lembaga adat untuk menyikapi masalah ini. Putusan sidang adat tidak dipatuhi oleh perusahaan. Kami ini hanya memperjuangkan hak-hak kami yang sejak turun-temurun sudah digarap,” tandasnya. (hgn/yit)

 



Pos terkait