Masuk Daftar Pencarian Orang, Kadisperindag Kotim Zulhaidir akhirnya Diringkus di Jakarta

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit

Zulhaidir Kadisperindag
DIBORGOL: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Zulhaidir tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Sabtu (17/8/2024). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur Zulhaidir ditangkap aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Zulhaidir langsung diterbangkan dari Jakarta ke Palangka Raya dengan pengawalan sejumlah personel, Sabtu (17/8/2024).

Bacaan Lainnya

Zulhaidir tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dengan tangan terborgol, menggunakan masker, serta topi. Tidak ada komentar atau pernyataan apa pun dari tersangka.

Dia dibawa menggunakan mobil Krimsus Polda Kalteng dan langsung menuju Mapolda Kalteng. Saat ini, status Zulhaidir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Expo Sampit eks THR di depan Stadion 29 November Sampit.

Baca Juga :  Seperti Inilah Awal Mula Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit Mencuat

Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, tim unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng  telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulhaidir pada Jumat 16 Agustus 2024.

Tim penyidik tipikor bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di Jakarta Pusat.  Tim berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta, lalu ke Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT. 12, RW. 09, tower OC/28/A05.

Tim koordinasi dengan pengelola apartemen dibantu personel polsek setempat melakukan penangkapan.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara, lalu Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan perkaranya. Kondisi tersangka  Z dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Erlan mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang juga masuk DPO. ”Masih dikembangkan dan kita juga melakukan pengejaran. Kami harapkan tersangka lainnya bisa menyerahkan  diri,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kasus Gedung Expo Sampit Kabarnya Menjerat Tiga Tersangka, Cek Semuanya di Sini

Seperti diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Eks THR di Depan Stadion 29 November berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 lalu.

Dalam pelaksanaan pembangunan terindikasi kelebihan bayar sekitar Rp1,1 miliar. Temuan ini menjadi pintu masuk Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan.



Pos terkait