Pembangunan gedung tersebut merupakan proyek multiyears (tahun jamak) yang menelan anggaran Rp 31 miliar lebih, menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim.
Proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sebagai kontraktor dan CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak yang melakukan supervisi.
Zulhaidir sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan terhadap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memastikan penetapan tersangka sah sesuai aturan. Ditolaknya praperadilan tersebut berdasarkan hasil persidangan yang dilaksanakan selama tujuh hari pada 30 Juli-7 Agustus 2024. (daq/yit)