Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol

pinjol
Ilustrasi pinjol. Beberapa guru terpaksa harus mengambil pinjaman online (pinjol) untuk mencukupi kebutuhan hidup akibat tamsil belum cair. (Dok. JawaPos.com)

Paylater dalam bahasa Indonesia disebut sebagai “bayar nanti”. Kini Paylater sering menjadi perbincangan di masyarakat, terutama di kalangan yang sering belanja di platform belanja online.

Paylater memungkinkan orang untuk membeli suatu barang dan membayarnya nanti setelah jatuh tempo. Dengan kata lain, paylater adalah layanan untuk mempermudah masyarakat untuk membeli suatu produk dengan menunda pembayaran.

Bacaan Lainnya

Sedangkan pinjaman online (pinjol) adalah lembaga jasa keuangan nonbank yang menawarkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Berbeda dengan sistem paylater, pinjol danaya dapat dicairkan dalam bentuk tunai dan memungkinkan peminjam melakukan apa pun yang mereka perlukan dengan uang tersebut. Baik kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Keuntungan pinjol terletak pada fleksibilitasnya. Peminjam dapat mengajukan jumlah uang yang mereka pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Dalam dunia pinjol terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Pemberi pinjaman adalah individu atau lembaga yang menyediakan dana untuk dipinjamkan. Penerima pinjaman adalah mereka yang meminjam dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka.

Baca Juga :  Laut Jawa Bersahabat, Nelayan Pesisir Kumai Panen Ikan Melimpah

Dilansir laman allianz, berikut adalah perbedaan paylater dan pinjol:

 

  1. Metode transaksi

Penggunaan Paylater seperti yang sudah dijelaskan di atas, adalah metode untuk menunda pembayaran yang sedang dilakukan di e-commerce, seperti barang dengan membayarkan tagihan beserta bunga saat jatuh tempo dengan durasi pembayaran yang bisa kamu pilih, mulai dari 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Sedangkan pinjol, adalah platform yang menawarkan peminjaman sejumlah uang yang bisa kamu bayar setelah jatuh tempo.

 

  1. Aturan

Dalam dunia keuangan digital, regulasi menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk melindungi konsumen. Pinjol, yang juga dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturannya berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221. Ini menunjukkan bahwa sistem pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.



Pos terkait