Sebaliknya, meskipun memiliki potensi untuk memudahkan transaksi, fitur paylater juga bisa menimbulkan risiko, apalagi jika tidak diawasi oleh otoritas atau lembaga keuangan lainnya. Namun, beberapa aplikasi paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.
- Tujuan penggunaan
Platform Paylater biasanya digunakan untuk membeli suatu barang di marketplace dan harganya sudah terpatok, jadi peminjamannya tidak bisa melebihi sebuah produk yang calon pembeli akan beli.
Sedangkan pinjol, aplikasi pinjol dapat diakses secara mandiri. Ini memungkinkan masyarakat untuk meminjam uang tanpa harus bertransaksi di sebuah marketplace.
- Hasil peminjaman
Dalam proses penyaluran dana, sistem paylater melibatkan banyak pihak, termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.
Sedangkan pinjol hanya melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Biasanya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi dan setelah disetujui, dana akan dikirimkan ke rekening peminjam untuk dicairkan. (jp)