PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat memulai tahapan rencana pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP). Program itu merupakan bagian dari upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kobar Akhmad Yadi menyebut bahwa tim pembentukan Mall Pelayanan Publik telah disetujui dan dikeluarkan surat keputusannya yang berisi nama-nama pejabat dengan Keputusan Bupati Kobar Nomor 227 tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021.
Menurut Yadi, ada beberapa persiapan untuk pembentukan Mall Pelayanan. Pertama adalah mempersiapkan kajian dan usulan untuk pembentukan MPP ke Kementerian PAN RB. “Kedua, harus mempersiapkan dengan baik dan matang terkait infrastruktur yang akan digunakan dalam menjalankan MPP,” kata Yadi.
Namun Yadi juga menjelaskan bahwa Kemenpan RB telah memberikan saran agar pemerintah Kabupaten Kobar melakukan kaji tiru pembentukan MPP dan yang paling utama adalah ketersediaan anggaran.
Akhmad Yadi meminta agar DPMPTSP berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung persiapan anggaran dana yang diperlukan. “Dan harapan kita, usulan ke Kemenpan RB ini bisa ditindaklanjuti dan kita bisa diundang Kemenpan RB di awal bulan Maret 2022 dan dapat segera membentuk Mal Pelayanan Publik,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin menerangkan bahwa ada beberapa tahapan pembentukan MPP. Tahapan awal yaitu kepala daerah menyampaikan usulan dalam bentuk kajian urgensi pembentukan MPP ke Kementerian PAN RB.
“Setelah diverifikasi, paling lama 30 hari dan telah disetujui maka Pemda berkoordinasi dengan OPD terkait dan kegiatan pembangunan MPP dapat dilaksanakan dan dilakukan uji coba,” ujar Kamaludin.
Kamaludin juga mengungkapkan, Mall Pelayanan Publik diusulkan lokasinya di dua tempat, yaitu yang pertama di lantai tiga Pasar Indra Kencana dan tempat yang kedua membangun gedung baru di Jalan Udan Said atau di samping gedung CBI. (sla)