SAMPIT – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah, pemerintah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sesuai dengan Permen RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada peraturan ini, lingkup BSPS dibagi menjadi 3 yaitu Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK) dan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pelaksanaan ketiga lingkup terbagi lagi dalam beberapa kriteria yang berbeda-beda.
“Untuk kategori peningkatan kualitas, calon penerima bantuan harus membuktikan bahwa hanya memiliki satu-satunya rumah, dalam kondisi rusak ringan, sedang dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” ujar Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kotim Ardawati.
Di samping itu, bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi serta tidak mempunyai kamar tidur, kamar mandi, cuci dan kakus (MCK).
”Yang pasti status rumahnya merupakan rumah satu-satunya tidak ada rumah lain, rumahnya tidak layak huni, memiliki KTP dan KK, sudah menikah, punya surat tanah baik berupa SKT atau sertifikat, memiliki penghasilan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan dibuktikan dari keterangan desa, serta sudah melalui usulan pihak desa,” ujarnya.
Sedangkan, mengenai persyaratan pembangunan baru kurang lebih sama seperti kategori peningkatan kualitas rumah. “Calon penerima bantuan harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan dana BSPS atau bantuan yang serupa. Penerima bantuan juga harus bersedia berswadaya dengan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng,” jelasnya.
Lebih lanjut Arda mengatakan selain bantuan program pemerintah pusat, tahun ini bantuan program PKRS juga diberikan melalui dana aspirasi anggota Komisi IV DPRD Kotim sebanyak 5 unit di Kelurahan Ketapang.