Mau Dapat Bantuan Perbaikan Rumah? Ini Syarat Lengkapnya

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah
MINIMALIS: Tukang bangunan sedang membangun rumah sederhana di Kota Sampit.

“Ini sudah masuk dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan total dana aspirasi untuk bantuan program PKRS sebesar Rp 100 juta. Masing-masing calon penerima bantuan mendapatkan bantuan dana Rp 20 juta dalam bentuk material bahan bangunan termasuk upah tukang bangunan. Untuk pelaksanaannya kami masih belum tahu,” katanya.

Untuk diketahui, Pemkab Kotim pernah mendapatkan program PKRS di tahun 2019 sebanyak 87 unit rumah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sedangkan, tahun 2020 Pemkab Kotim mendapatkan 146 kuota yang ditujukan di wilayah Kecamatan Baamang. Rinciannya, 46 unit rumah tersebar di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, 25 unit rumah di Baamang Tengah dan 75 unit rumah di Kelurahan Baamang Hilir.

Bacaan Lainnya

“Besaran nilai bantuannya sama seperti program BSPS yakni sebesar Rp 17,5 juta. Dengan ketetntuan Rp 15 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang bangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Kian Ramai Jelang Pelaksanaan Gowes Kemerdekaan

Selanjutnya, tahun 2020 Pemkab Kotim mendapatkan jatah kuota bantuan sebanyak 250 unit rumah. Calon penerima program BSPS tersebut diantaranya terletak di tujuh desa yakni Desa Bajarum 30 unit, Simpur 40 unit, Kandan 40 unit, Hanjalipan 30 unit, Camba 36 unit , Rasau Tumbuh 34 unit dan Bapanggang Raya 40 unit.

Program BSPS ini diperoleh dari dana APBN melalui Kementerian PUPR. Untuk wilayah Kotim menerima bantuan dana sebesar Rp 4.375.000.000 yang dibagi rata masing-masing Rp 17,5 juta untuk 250 calon penerima BSPS.

Sedangkan, di tahun 2021 kuota bantuan program BSPS untuk Pemkab Kotim turun menjadi 64 unit rumah yang dikhususkan untuk MBR. Dengan rincian, 34 unit di Kelurahan Ketapang dan 30 unit di Kelurahan MB Hilir. (hgn/yit)



Pos terkait