Mediasi PT KMA Buntu, Akhirnya Sepakat Cek Lapangan

mediasi pt kma
MASIH BUNTU: Mediasi yang dilakukan antara warga dengan PT KMA di Kantor DAD Kotim belum membuahkan kesepakatan, Senin (7/11). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Mediasi sengketa lahan antara mantan kepala sekolah Kusnadi dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) belum membuahkan kesepakatan. Mereka sama-sama ngotot dalam mediasi yang digelar di Kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (7/11).

Kuasa hukum Kusnadi, Wiktor T Nyarang mengatakan, pihak PT KMA mengklaim sepihak tanah yang dimiliki kliennya. Dia kecewa atas klaim perusahaan yang menyebut dalam mediasi itu sudah melakukan ganti rugi.

Bacaan Lainnya

Wiktor menjelaskan, tanah seluas 28,6 hektare yang berada di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, digarap sepihak PT KMA tanpa mengganti rugi pada Kusnadi.

”Tanah seluas itu belum dibayarkan PT KMA. Ada beberapa tanaman di lahan itu, termasuk rotan, kayu ulin, karet, dan buah-buahan. Kalau yang diklaim sudah diganti itu beda objek. Bahkan, saksi kami juga menegaskan tidak pernah ada menjual atau menerima ganti rugi lahan Kusnadi,” ujar Wiktor.

Baca Juga :  Wilayah PPKM Level 4 Kehabisan Vaksin

Wiktor menjelaskan, pada 2012 dan 2013, ada beberapa lahan yang memang dijual dan dibayarkan pihak perusahaan melalui Kusnadi, tetapi dua lokasi tanah seluas 26,4 dan 2,1 hektare. Sementara lahan digarap PT KMA pada 2020 belum dibayarkan.

”Memang benar tahun 2012 dan 2013 sudah dibayar, tetapi lahan yang 26,5 dan 2,1 hektare. Itu yang belum di bayarkan oleh PT KMA digarap pada tahun 2020,” tegasnya.

Perwakilan PT KMA Yasmin bersikukuh lahan yang diklaim Kusnadi sudah diganti rugi. Bahkan, saat dilakukan pengukuran bersama dan dilakukan cek titik koordinat, ternyata lahan itu sudah diganti rugi, sebagian dengan Kusnadi dan sebagian kepada kerabatnya.

”Kami tidak mau mengganti rugi lagi. Jika keberatan, silaakan bawa ke ranah hukum. Jika terbukti itu areal mereka, kami siap ganti rugi, tapi ada dasarnya?” tegasnya.

Yasmin menuturkan, pihaknya sudah berpengalaman menghadapi gugatan warga. Apalagi yang mengaku sebagai ahli waris, sementara tidak ada selembar surat menyatakan yang mengklaim sebagai ahli waris.

Baca Juga :  Harga Sawit Turun, Apkasindo Mengadu ke Dewan

”Nanti diganti rugi, ada lagi pihak lain yang mengklaim. Mengaku adik, anak, dan saudara ahli waris,” ujarnya.



Pos terkait