Melamar Jadi Pemandu Lagu, Malah Dijadikan Pemuas Nafsu 

Tiga Hari Terpaksa Layani Sepuluh Pria

penjualan orang
DIAMANKAN: Tersangka kasus perdagangan orang yang diamankan aparat Polres Kobar setelah korbannya melapor. (Rinduwan/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Upaya Polda Kalteng membongkar praktik perdagangan orang di kawasan eks prostitusi Pal 12 Sampit beberapa waktu lalu tak membuat bisnis haram itu berhenti. Upaya mendatangkan perempuan muda untuk dijadikan pemuas nafsu disinyalir terus berlangsung setelah operasi aparat tersebut.

Hal tersebut terungkap dari laporan seorang korbannya ke polisi. Perempuan muda berusia 20 tahun asal Jawa Barat itu berhasil kabur dari jerat bisnis haram tersebut hingga akhirnya melapor ke Polres Kobar. Korban berontak karena tak sanggup lagi melayani banyaknya pria hidung belang.

Bacaan Lainnya

Laporan korban langsung direspons cepat aparat dengan meringkus seorang tersangka, Mami Tia, yang diduga menjadi germo. ”Kami sudah amankan Mami Tia sebagai mami yang menjual korban kepada pria hidung belang beserta barang bukti lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga :  Lima Hari Beraksi, Seniman Kotim Mampu Kumpulkan Dana Bantuan Sebanyak Ini

Angga mengungkap kronologi kejahatan yang dialami korban. Awalnya, Mei lalu, korban mencari pekerjaan melalui Facebook. Dia menemukan lowongan sebagai pemandu lagu, kemudian menghubungi nomor di akun Facebook tersebut.

Tak berselang lama, ada nomor asing yang menghubungi korban. Penelepon mengaku sebagai Bunda Winda. Korban yang tertarik dengan lowongan tersebut, bersedia mengikuti instruksi untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkannya. Dia kemudian ditampung di Garut, Jawa Barat.

Ketika itu, korban dijanjikan akan dipekerjakan di Sampit sebagai pemandu lagu. Akan tetapi, ketika tiba di Sampit (tak disebutkan lokasi persisnya), bukannya jadi pemandu lagu yang dia harapkan. Korban dijadikan pemuas nafsu pria oleh seseorang yang diduga muncikari dengan panggilan Mami Sela.

Pada 10 Juni, korban meminta pindah kepada Mami Sela karena tidak betah bekerja demikian. Sang mami lalu memberikan kasbon sebesar Rp10 juta rupiah karena keinginannya itu.

Bukannya terbebas dari bisnis tersebut, korban dipindah ke tempat Mami Tia di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepindahan itu ternyata membuat utang korban membengkak menjadi Rp15 juta rupiah.



Pos terkait