PANGKALAN BUN – Tiga residivis pembobol rumah walet diringkus di tiga tempat berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur. Empat pelaku lainnya, termasuk otak komplotan masih menjadi buruan Ditreskrimum Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Barat, dan Polres Lamandau.
Tiga pelaku yang sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki. Bahkan, satu pelaku hingga harus menggunakan kursi roda lantaran luka tembak yang dideritanya.
Sejatinya ada enam orang komplotan yang berhasil diringkus. Namun, tiga di antaranya menjalani proses hukum di Polres Lamandau, karena tempat kejadian perkara curat salah satunya berada di wilayah hukum mereka.
Tiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Kotim, yakni Wanda Tri Putra, warga Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah; Khairani, warga Perumahan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Hilir; dan Muhammad Haber, warga Jalan IR H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Wanda dan Khairani alias Junai ditangkap pada 21 Maret 2022, sedangkan Juanda pada 23 Maret 2022.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) menjalankan aksinya di dua TKP di Lamandau dan Kobar.
”Mereka berangkat dari Kotim menggunakan kendaraan roda empat. Sasaran pertama adalah rumah budidaya walet di Jalan Ahmad Yani Km 50, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada,” katanya, Kamis (31/3).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempunyai tugas masing-masing, baik sebagai sopir sekaligus mengawasi lokasi, penyekap pemilik bangunan dan masuk serta memanen sarang burung walet.
Di lokasi pertama, komplotan spesialis sarang burung walet ini berhasil membawa hasil jarahannya sebanyak 30 kilogram walet. Setara dengan Rp 59 juta dengan taksiran 1 kilogram Rp 7 juta.
Setelah sukses menjalankan aksinya di rumah walet pertama, komplotan tersebut kemudian mengatur rencana beroperasi kembali di Kabupaten Lamandau. Di lokasi kedua mereka berhasil memanen sarang burung walet sebanyak 50 kilogram dan dengan nilai mencapai Rp 105 juta.