SAMPIT – Persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa kakak beradik Wahyudi dan Cecep digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (5/4). Kakak beradik harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap Julkirmansyah.
Menurut keterangan saksi korban Julkirmansyah yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Sebelum menganiaya dirinya, terdakwa sempat marah-marah dengan Jafar Sodik.
Julkirmansyah menyebutkan kalau dirinya dikeroyok oleh kakak beradik tersebut saat dia ingin mengantar nasi setelah mereka acara syukuran memperbaiki jalan. Saat itu korban melihat ada keributan, di mana kedua terdakwa memarahi Jafar, hingga korban mencoba untuk melerai tindakan keduanya.
“Justru saya yang jadi sasaran penganiayaan keduanya,” kata korban di hadapan hakim dan jaksa.
Menurut korban dirinya dicekik oleh Cecep sambil dipukul dan begitu juga Wahyudi ikut memukuli hingga berulang kali menggunakan tangan kosong di bagian wajahnya.
Akibat cekikan itu, leher hingga wajah korban mengalami memar. Melihat kejadian itu, Asmirin dan Zakaria yang ada di lokasi langsung melerai. Hingga keduanya berhenti memukul.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Minggu 12 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)