PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Hutan Kemasyarakatan (HKM) Meniti Fajar, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berupaya menjaga ekosistem dan sumberdaya perikanan di Daerah Aliran Sungai Arut (DAS).
Selain mengedukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, mereka juga melakukan pemasangan spanduk larangan penangkapan ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan di kawasan HKM Meniti Fajar.
Upaya membersihkan kawasan HKM Meniti Fajar terutama di Danau Selangkun dan Sungai Sepingit dan DAS Arut dari aktivitas penyetruman dan meracun ikan yang marak dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Padahal konsekuensi hukum atas perbuatannya tersebut sangat tinggi baik pidana penjara selama 5 tahun maupun denda dengan jumlah miliaran rupiah.
Sekretaris HKM Meniti Fajar, Muhammad Wardiman mengatakan aktivitas penyetruman dan meracun ikan di Sungai Arut, sudah sangat meresahkan bagi masyarakat lokal yang bermata pencaharian sebagai nelayan.
“Pelaku illegal fishing ini kerap beroperasi bukan hanya di DAS Arut tetapi juga sungai-sungai kecil yang bermuara ke Sungai Arut,” ujarnya, Minggu (30/1).
Ia menilai praktek illegal fishing yang dilakukan oknum masyarakat tersebut berdampak pada rusaknya ekosistem terutama habitat ikan di sungai.
Dengan kondisi tersebut untuk pencegahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat sekitar yang peduli terhadap kelangsungan sumber daya perikanan di sungai. “Harapan kita ini harus perlu perhatian khusus dari aparat penegak hukum.
Setidaknya harus ada razia karena banyak sekali keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas ilegal fishing,” pungkasnya. (tyo/sla)