Membahayakan Nyawa, Desak Pemkab Terbitkan Larangan Truk Melintas Kota Siang Hari

truk melintas dalam kota
PERLU PENGAWASAN: Truk yang melintas dalam Kota Sampit, beberapa waktu lalu. (DOK.RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing mendesak Bupati Kotim Halikinnor menerbitkan larangan melintas bagi angkutan atau truk, terutama minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), saat siang hari di dalam Kota Sampit. Kebijakan itu perlu diterbitkan untuk menjaga keselamatan warga.

”Saya berharap Pemkab Kotim, dalam hal ini Bupati Kotim bisa menerbitkan regulasi untuk pengaturan melintas truk bermuatan CPO di dalam Kota Sampit. Hal itu sebuah keharusan, melihat kondisi lapangan saat ini. Harus bertindak dulu sebelum ada lagi korban jiwa,” kata Paisal Darmasing, kemarin (20/7).

Bacaan Lainnya

Paisal mencontohkan Pemkab Kotawaringin Barat yang mengatur jam operasional angkutan melintas dalam kota. Hal itu juga dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito. Truk angkutan pertambangan melintas di jalan umum hanya diizinkan malam hari.

Baca Juga :  Siasat Kandidat Jaring Dukungan dengan Jalan Santai Sore Hari untuk Sedot Belasan Ribu Massa

”Saya berharap begitu juga di daerah kita. Truk diizinkan melintas mulai pukul 21.00- 04.00 WIB. Saya kira ini sebuah kebijakan yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Paisal.

Menurut Paisal, hal itu perlu dilakukan karena siang hari jalan dalam Kota Sampit cukup padat untuk kegiatan masyarakat, terutama aktivitas anak sekolah. Dia berharap Dinas Perhubungan Kotim mengkaji usulannya tersebut.

SOPD teknis diminta lebih berpihak pada kepentingan pengguna jalan lainnya yang banyak mengeluhkan truk CPO yang melintas dalam kota. Apalagi saat ini truk CPO melintas tanpa pengawasan. Dia kerap menemukan sopir yang ugal-ugalan, bahkan di jalan dalam Kota Sampit pun masih saling mendahului.

”Dishub seharusnya segera untuk hal semacam ini. Saya menekankan ini karena di pertemuan RDP sebelumnya, belum menemukan kesepakatan dan rekomendasi sama sekali,” kata Paisal.

Dalam pertemuan dengan DPRD Kotim sebelumnya Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere mengatakan, apa pun rekomendasi yang nantinya dikeluarkan DPRD, pihaknya akan melaksanakan.

”Kalau DPRD mengeluarkan rekomendasi ditutup, truk akan kami tutup. Tapi, sampai saat ini Bupati Kotim masih menolerir truk perusahaan masuk di jalan dalam kota. Karena, kalau dipaksakan melewati jalan lingkar selatan, bisa jadi ada truk terbalik dan semacamnya,” ujarnya.



Pos terkait