PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Haru Koesmahargyo menyerahkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja.
MLT merupakan fasilitas dari BPJamsostekkepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan besaran maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta.
Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, MLT merupakan program yang sangat baik dan dibutuhkan oleh masyarakat khususnya para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah.
“Karena masyarakat butuh rumah yang layak dan dengan program ini kesempatan mendapatkan rumah yang layak dapat dipenuhi,” ujarnya.
Menurutnya dengan menjadi peserta BPJamsostek berarti pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan dari risiko selama menjalankan pekerjaannya, namun juga bisa mendapatkan manfaat berupa kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan.
Oleh karena itu, Menaker mendorong BPJamsostek terus menyosialisasikan program mereka agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan Bank Himbara salah satunya Bank BTN, serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
“Selama tahun 2022 total MLT yang telah disalurkan sebanyak 583 unit rumah dengan nilai manfaat mencapai Rp147 miliar,” ungkapnya.
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan MLT, persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan melakukan pembayaran iuran BPJamsostek.