Mencari Solusi Mesin Ekonomi untuk Rakyat Kalteng

solusi ekonomi rakyat
BAHAS SAWIT: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat menghadiri agenda tahunan Borneo Forum di Kota Palangka Raya, Jumat (28/6/2024). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah diminta memenuhi kewajiban membangun kebun rakyat. Hal itu demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan serta upaya menekan angka kemiskinan.

”Tidak ada gangguan investasi di Kalteng, selama pengusaha baik kepada masyarakat. Contoh plasma jalan,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (28/6/2024).

Bacaan Lainnya

Sugianto menyampaikan hal tersebut pada Borneo Forum 2024 yang dihadiri Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan sejumlah pengusaha kelapa sawit.

Kegiatan itu menyoroti sejumlah persoalan perkebunan sawit di Kalteng, sekaligus solusi penyelesaiannya, mengingat sawit merupakan mesin penggerak perekonomian nasional.

Menurut Sugianto, apabila pengusaha bersedia membuka diri, ikut bersama pemerintah mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat, berbagai permasalahan di lapangan bisa diselesaikan.

Sugianto menegaskan, Pemprov Kalteng memiliki komitmen mendukung iklim investasi yang baik. Termasuk sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional maupun daerah.

Baca Juga :  Gapki Minta Pabrik Kelapa Sawit di Kalteng Tidak Beli Sawit Hasil Tindak Kriminal

Hanya saja, lanjutnya, dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan, dan berdaya saing, diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan, seperti HGU maupun Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, lanjutnya, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.

Pelaksanaan FPKM memang masih ada kendala, antara lain belum semua perkebunan besar merealisasikan minimal 20 persen dari luas lahan.

Jumlah perkebunan kelapa sawit yang operasional di Kalteng tercatat sebanyak 191 unit dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare dengan luasan FPKM atau plasma yang telah terlaksana sekitar 220 ribu hektare.

Hal tersebut, kata Sugianto, disebabkan sejumlah kendala, di antaranya sulitnya melakukan pelepasan kawasan hutan atas lahan tersedia di sekitar perkebunan besar yang berada di luar areal perizinan dan tumpang tindih kebijakan. Khususnya dalam alokasi penyediaan lahan untuk kebun masyarakat.



Pos terkait