Di sisi lain, PBPH jasa lingkungan harus memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan daerah.
”DAD menyarankan agar setiap investasi dalam bentuk PBPH jasa lingkungan di kawasan lindung mengalokasikan minimal 51 persen sahamnya kepada Provinsi Kalteng. Saham ini kemudian akan didistribusikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat lokal,” katanya. (daq/ant/ign)