Sebelum menyepakati perubahan jadwal pilkada serentak 2024, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal membahasnya pada rapat-rapat berikutnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu RI Puadi berharap, perubahan yang nanti menjadi undang-undang tersebut harus benar-benar memperhatikan mitigasi risiko. ”Satu sisi, kita semua ingin sukses Pemilu (pemilu presiden dan pemilu legislatif) 2024, tapi juga (harus) sukses pilkada,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), akhirnya DPR dan pemerintah menyepakati dilakukan pada 19–25 Oktober 2023. Sebelumnya, sempat mengemuka opsi lain, yakni pada 10–16 Oktober. Adapun jadwal penetapan pasangan capres-cawapres 13 November. Lalu, penetapan nomor urut pasangan calon dilaksanakan 14 November. (tyo/c6/hud/jpg)