Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin alias Saleh

bandar narkoba salihin
Salihin, Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Palangka Raya

Adapun ketiga Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK. Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru. (*)



Baca Juga :  Polres Kobar Cek Gudang Logistik KPU  

Pos terkait