PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kris Anton Subroto (31) harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Residivis kasus peredaran narkotika jenis sabu itu sebelumnya telah tiga kali masuk bui karena kasus serupa dan terakhir ia dipidana enam tahun penjara dan baru bebas bulan Juni 2023 lalu.
Ia ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,40 gram. Selain itu ada barang bukti lain yang ditemukan diantaranya adalah alat hisap sabu (bong) saat dilakukan penggeledahan. Kris diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kobar di Jalan Ahmad Yani, Perum Pangkalan Lima Regency, RT 32, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu buah tas motif batik yang di dalamnya berisikan 1 lembar plastik kresek yang terdapat alat hisap (bong) dan ampolp coklat berisi beberapa plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Tiga plastik klip sabu tersebut dibungkus dengan tisu, dua klip sabu dibungkus tisu dan dilapisi lakban warna merah, serta satu klip juga dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah, ada barang bukti lainnya yang juga diamankan,” tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Sabu tersebut didapatkan dari warga Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, yang saat ini dalam status masuk DPO Polres Kobar. Rencananya sabu tersebut akan diantarkan oleh tersangka ke salah satu pemesannya di Rantau Pulut bernama Marlena, dengan harapan tersangka mendapatkan upah mengantar Rp1 juta.
“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)