Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

sabu
DIBEKUK : Agung Fery Purnomo, pengedar sabu diamankan di kantor polisi, Selasa (12/7). IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,RadarSampit.com – Penyamaran yang dilakukan polisi untuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak sia-sia.

Agung Fery Purnomo (26) pendatang asal Jawa Timur tak berkutik ketika dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Kotim yang menyamar sebagai pembeli.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Karya Bersama II, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (12/7).

Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia membenarkan tentang penangkapan terhadap salah satu pengedar besar narkoba tersebut.

”Petugas berhasil menyita sebanyak 35 paket sabu yang ditemukan di sekitar halaman rumah pelaku. Dari 35 paket tersebut, jika dihitung total beratnya mencapai 85,44 gram,” kata Rudia dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Tabung Gas Meledak, Mobil Innova Terbakar

Keberhasilan petugas ini tak lepas dari peran masyarakat Kabupaten Kotim yang ikut berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas Kepolisian terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu.

”Kami ucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Kotim yang sudah mau membantu kami dalam memberantas peredaran barang haram ini. Ke depan, diharapkan masyarakat selalu bersinergi dengan Polisi,” ujarnya.

Rudia mengungkapkan, kronologis penangkapan, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyamaran untuk memesan sabu. Dari pesanan tersebut, rupanya disepakati oleh pelaku dan kemudian mengajak bertemu di rumahnya.

Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi transaksi. Saat hendak bertransaksi, rupanya yang memesan tersebut adalah petugas. Pelaku pun akhirnya langsung ditangkap beserta seluruh barang buktinya.

”Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi untuk mengetahui dari mana sabu yang sekian banyak itu ia dapatkan. Dan atas perkara ini, pelaku kami ancam dengan hukuman mati,” tegas Kasat. (sir/fm)

 



Pos terkait