PULANG PISAU, RadarSampit.com – Polres Pulang Pisau (Pulpis) mengamankan pedagang miras tanpa izin di Jalan Lintas Kalimantan Desa Mentaren II dan Jalan Anggrek Desa Hanjak, Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Bisnis ilegal itu terjaring saat aparat menggelar patroli.
”Kami menemukan lokasi tempat penjulan miras tanpa izin. Dari giat itu, miras tanpa izin kami amankan ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Samapta Iptu Dedy Darmawan Soedjono, Rabu (20/7).
Dia melanjutkan, pemilik bisnis tersebut, LLG, tak bisa menunjukkan surat izin tersebut. ”Sama seperti pemilik miras berinisial A (45), karena tidak dapat menunjukkan surat izin mengedarkan, membeli, menjual, menyimpan menimbun minuman beralkohol dari pejabat yang ditunjuk,” katanya.
Miras yang diamankan jenis anggur merah, bir putih, dan Mc Donald. ”Untuk kedua pelaku, dalam pemeriksaan personel untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (der/ign)