Miras Yang Menewaskan Mahasiswi Kedokteran Ini Ternyata Fermentasi Leci

Diracik di Laboratorium Teknologi Bioproses Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

ilustrasi miras
ilustrasi minuman keras

Setelah kabar kematian korban tersebar, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya langsung melakukan pemeriksaan kadar metanol terhadap sampel cairan fermentasi yang sama dengan cairan fermentasi yang diberikan terdakwa kepada korban.

Kesimpulannya, terdapat kandungan etanol sebanyak 79,8834 mg dan kandungan metanol sebanyak 947.8432 mg.

Bacaan Lainnya

Metanol yang berada di dalam tubuh akan diubah oleh organ liver mejadi asam format atau formalin yang beracun, sehingga reaksinya akan merusak jaringan saraf pusat, otak, dan pencernaan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/ign)



Baca Juga :  Jauh-Jauh dari Pedalaman untuk Mesum, Gagal Kelabui Petugas

Pos terkait