Setelah kabar kematian korban tersebar, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya langsung melakukan pemeriksaan kadar metanol terhadap sampel cairan fermentasi yang sama dengan cairan fermentasi yang diberikan terdakwa kepada korban.
Kesimpulannya, terdapat kandungan etanol sebanyak 79,8834 mg dan kandungan metanol sebanyak 947.8432 mg.
Metanol yang berada di dalam tubuh akan diubah oleh organ liver mejadi asam format atau formalin yang beracun, sehingga reaksinya akan merusak jaringan saraf pusat, otak, dan pencernaan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 204 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ang/ign)