SAMPIT, radarsampit.com – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan tenaga kontrak yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan pegawai.
Banyak dari mereka merasa berada dalam ketidakpastian, terutama bagi tenaga honorer sekolah yang sebelumnya digaji melalui dana BOS. Seorang tenaga kontrak yang enggan disebut namanya mengungkapkan kegelisahannya atas situasi ini.
Menurutnya, banyak tenaga honorer sekolah yang kini panik karena tidak ada anggaran untuk mengakomodasi mereka kembali sebagai honorer di sekolah, sementara gaji PPPK mereka juga belum bisa dibayarkan.
“Ya Allah, sepanjang sejarah perekrutan baru kali ini terasa begitu kacau. Banyak dari kami yang berasal dari honor sekolah, bukan tenaga kontrak daerah. Sekarang kami harus kembali ke sekolah, tetapi anggaran untuk menggaji kami belum tentu ada,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan oleh Susi, salah satu tenaga kontrak yang lulus PPPK. Ia mengaku bingung dengan keputusan ini karena seharusnya bisa bersiap menjalani status barunya sebagai pegawai PPPK, namun justru harus kembali menerima gaji sebagai tenaga kontrak.
“Jujur, saya bingung. Harusnya senang karena lulus PPPK, tapi kenyataannya belum bisa diangkat dan malah harus kembali menerima gaji sebagai tenaga kontrak. Kami merasa seperti ditunda tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Susi yang sebelumnya bekerja di Dinas Perikanan telah melapor ke Dinas Perhubungan untuk penempatannya sebagai PPPK. Namun, berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Sekda, ia harus kembali ke instansi asalnya dengan status tenaga kontrak.
“Saya sudah pamitan dari Dinas Perikanan dan siap bekerja di Dinas Perhubungan. Tapi sekarang saya harus kembali ke dinas lama. Padahal, saya sudah menerima SK dan sudah mendapatkan penempatan. Ternyata ada edaran menteri terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK,” tambahnya.
Keputusan ini membuat banyak pegawai merasa terombang-ambing. Di satu sisi, mereka telah lulus seleksi dan seharusnya bisa menjalani status baru sebagai PPPK. Namun, di sisi lain, mereka harus kembali ke instansi lama.