”Apabila tak lagi dilanjutkan, jalan itu bisa kembali jadi hutan. Padahal, tahun 2009 lalu sudah pernah dibangun, namun tak terawat selama sepuluh tahun dan jadi hutan. Pada 2020 baru dibuka lagi. Lewat setahun, jalan itu kembali ditumbuhi rumput dan pohon,” tambahnya lagi.
Menurut warga sekitar, setelah selesai, jalan dengan lebar 8-12 meter itu masih bisa dilalui. Sejumlah warga sempat memanfaatkannya untuk menuju desa lain. Namun, sekarang sudah sulit, karena sudah dipenuhi rumput dan pohon.
Jalan itu membentang melintasi sebelas desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, anak Sungai Katingan. Sebelas desa patungan untuk membangunnya pada 2020 lalu. Desa tersebut, yakni Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Rangan Kawit, Rantau Puka, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Tumbang Salaman, Telok Tampang, Kiham Batang, dan Rantau Bahai.
Proyek itu dikerjakan Haji Asang Triasha dengan bermodal Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani sebelas kades, mantan Camat Katingan Hulu Hernadie, dan Asang sendiri. Dalam perjalanannya, proyek itu diusut Kejati Kalteng hingga menyeret Hernadie dan Asang ke penjara, karena dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. (sos/ign)