Miris! Dua Bocah di Kalteng Ini Pilih Ngemis Dibanding Sekolah

Hasilnya Mampu untuk Kredit Mobil hingga Beli Sapi

Bocah ngemis
DI BAWAH UMUR: Dua bocah perempuan, ketika berada di pinggir jalan sekitar simpang Desa Sepaku-Perigi Kabupaten Lamandau. Menimbun jalan rusak, jadi upaya mereka untuk mendapatkan uang dari pengendara yang melintas.

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan keterangan awal, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas pemberdayaan Perempuan dan anak, serta Satpol PP Kabupaten Lamandau. Hingga akhirnya Kamis (19/9) lalu,  dilakukan pemasangan spanduk imbauan larangan memberikan uang pada aktivitas tanpa izin di jalanan.

“Ini untuk mengingatkan kepada pengemudi agar tidak sembarangan memberi imbalan kepada mereka yang berada di jalan, dengan harapan untuk mengurangi munculnya anak-anak baru atau orang-orang baru di setiap titik jalan rusak. Karena  bisa membahayakan pengguna jalan dan diri mereka sendiri, ” imbuh Fransisca.

Bacaan Lainnya

Sebab tegasnya, berdasarkan laporan dari Kapospol, meski sudah diberi peringatan, mereka masih melakukan aktivitas tersebut, namun jadwalnya berubah-ubah .

Diinformasikan,  aktivitas tersebut juga melanggar Perda no 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat . Yakni Pasal 19 ayat  (1) yang berbunyi bahwa setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat balik arah. Dan ayat (2) bahwa  setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan uang dan/ atau meminta sumbangan terhadap kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di jalan dengan cara/modus apapun. Sanksi administrative, adalah diberikan teguran lisan atau tertulis. Jika tetap melanggar maka ada sanksi  pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.

Baca Juga :  Tertipu Arisan sampai Jutaan, Warga Ramai-Ramai Lapor Polisi

Serta  pasal 46, yakni mempekerjakan/menyuruh anak dibawah umur untuk melakukan kegiatan meminta bantuan/sumbangan dalam bentuk apapun yang dilakukan sendiri dan/atau bersama-sama di jalan bisa terancam sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

Terkait aktivitas kedua anak tersebut, pihak Dinas sosial  beserta DP3AP2KB Lamandau, akan memberikan penilaian dan pendampingan secara psikologis terhadap mereka. Sehingga diharapkan mau kembali bersekolah. (mex/gus)



Pos terkait