MIRIS!!! Sudah Konsultasi ke Beberapa Instansi, Kades Kinipan Tetap Dijerat Korupsi

Konsultasi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki terkait pembayaran tunggakan proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut ke sejumlah instansi
VIRTUAL: Sidang kedua tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Kinipan dengan terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki memasuki agenda pembacaan eksepsi, Senin (7/2). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Konsultasi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki terkait pembayaran tunggakan proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut ke sejumlah instansi pemerintahan seolah mubazir. Pasalnya, dia berani mengalokasikan anggaran pembayaran mengacu hasil konsultasi tersebut. Namun, dia tetap dijerat pidana.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Kinipan dengan terdakwa Wilem Hengki dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (7/2). Ada tujuh kuasa hukum yang membela Hengki dalam perkara itu.

Bacaan Lainnya

Mengutip eksepsi terdakwa, pekerjaan pembukaan jalan baru yang belum dibayarkan Pemerintah Desa Kinipan pada 2017 lalu, membuat CV Bukit Pendulangan yang mengerjakan proyek itu melakukan penagihan.

Hal itulah yang membuat terdakwa berinisiatif mengalokasikan anggaran dari APBDes untuk membayar CV Bukit Pendulangan. Namun, terlebih dahulu Hengki melakukan konsultasi ke instansi pemerintahan.

Baca Juga :  Polemik Galian C, Ini Kata Bupati Kotim

Konsultasi itu dilakukan pada 4 April 2019. Willem Hengki meminta petunjuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (PMD) Lamandau terkait pembayaran proyek jalan usaha tani Pahiyan tersebut. Saat itu Hengki ditemui kepala seksi yang membidangi Pemerintah Desa.

”Selama kegiatan tidak fiktif dan tidak ada korupsi di dalamnya dan tidak terjadi tumpang tindih pembayaran dan sudah dibawa dalam musrembang, tidak masalah dibayarkan,” ujar pejabat tersebut, seperti dikutip dari eksepsi.

Selanjutnya, pada 8 April 2019, Hengki menghadap Inspektorat Lamandau yang ditemui Inspektur Lamandau. Dia diarahkan menemui Irban II Inspektorat untuk meminta arahan terkait persoalan jalan usaha tani Pahiyan Desa Kinipan.

Pada kesimpulannya, Inspektorat menyatakan, ”Pada prinsipnya pemeriksa Inspektorat Kabupaten Lamandau mengatakan yang penting kegiatan itu ada dan dilaksanakan dan sesuai perhitungannya (tidak mark up) yang artinya boleh dibayarkan.

Selanjutnya, pada 10 April 2019, Willem Hengki menghadap Pemkab Lamandau dan bertemu Wabup Lamandau Riko Porwanto. Dalam pertemuan tersebut, Riko menyampaikan, ”Hati-hati, selama niat tidak korupsi dan memang tidak ada pekerjaan fiktif, ya tidak masalah.”



Pos terkait