MIRIS!!! Sudah Konsultasi ke Beberapa Instansi, Kades Kinipan Tetap Dijerat Korupsi

Konsultasi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki terkait pembayaran tunggakan proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut ke sejumlah instansi
VIRTUAL: Sidang kedua tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Kinipan dengan terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki memasuki agenda pembacaan eksepsi, Senin (7/2). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

”Surat dakwaan batal demi hukum dikarenakan tidak cermat dan tidak jelas dalam menerapkan pasal yang didakwakan pada dakwaan primer. Yang terkait dengan perbuatan terdakwa yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan,” bebernya.

Selain itu, uraian kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor SR-738/PW15/5/2021 tertanggal 19 Mei 2021 dinilai tidak sah, dikarenakan tidak memiliki kewenangan menentukan kerugian keuangan negara. Terakhir, surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, karena tidak ada menguraikan kejelasan peristiwa pembayaran jalan usaha tani pada tahun 2017.

Bacaan Lainnya

”Uraian surat dakwaan mengenai peristiwa kegiatan pembukaan jalan usaha tani pada tahun 2017 yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan sangat tidak jelas dan tidak cermat apakah kegiatan pembukaan jalan usaha tani pada tahun 2017 tersebut sudah dilaksanakan pembayaran atau belum oleh Pemerintah Desa Kinipan,” terangnya.

Baca Juga :  Terbukti ”Rampok” Lahan Warga, PT Selonok Ladang Mas Abaikan Sidang Adat Dayak

Tim penasihat hukum menilai bahwa yang dilakukan terdakwa adalah niat baik untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban Pemerintah Desa Kinipan yang terikat dengan pihak ketiga yang terjadi di masa pemerintahan desa sebelumnya, saat terdakwa belum menjabat sebagai kepala desa.

Pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan menerima dan mengabulkan eksepsi (Nota Keberatan) dari penasihat hukum terdakwa Willem Hengki untuk seluruhnya. Dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta agar perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya dihentikan dan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan serta dipulihkan harkat martabat dan nama baiknya. Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan JPU atas surat eksepsi penasihat hukum terdakwa yang rencananya akan digelar pekan depan. (mex/sla/ign)



Pos terkait