PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan sengketa pilkada Barito Utara yang diajukan pemohon paslon Achmad Gunadi-Sastra Jaya.
Keputusan MK membatalkan sebagian hasil Pilkada Barut yang ditetapkan KPU Barito Utara pada 4 Desember 2024 untuk TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara dalam waktu 30 hari untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut dengan daftar pemilih seperti pemilu sebelumnya.
Selanjutnya hasil PSU di beberapa TPS ini jumlah perolehan suara akan digabungkan dengan hasil perolehan suara di TPS lain yang tidak dibatalkan MK.
“Memerintahkan termohon (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, TPS 04 Desa Malawaken,” kata Hakim Suhartoyo.
Selain itu dalam putusannya MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Bawaslu RI juga dilibatkan untuk melakukan pengawasan bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
“Kemudian juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, ditugaskan untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang di TPS yang tertuang dalam putusan tersebut,”ujar Suhartoyo.(ang/sla)