Modus Pura-Pura Pinjam, Mobil Ponakan Malah Dijual

Polisi Tangkap Dua Penadah Mobil Hasil Kejahatan

penggelapan
PENADAHAN: Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry bersama kedua tersangka kasus penadahan mobil, Selasa (28/5). M. RIFANI DEWANTARA/RADAR SAMPIT  

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan mengungkapkan kasus tindak pidana penggelapan (penadahan) satu unit mobil Honda jenis HRV dengan nomor polisi (Nopol) KH 1447 FQ warna abu-abu metalik senilai Rp 33 juta.

Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat Press Release menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada saat paman berinisial U dari istri korban, berpura-pura meminjam mobil milik korban dengan alasan ingin pulang ke wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.

Bacaan Lainnya

“Paman istri korban ini alasannya ingin pulang, mobil miliknya sedang di bengkel dan berdalih untuk meminjam mobil milik korban tersebut,” kata Kompol Hendry, Selasa (28/5/2024).

Istri korban ER kemudian menanyakan melalui telepon kepada pamannya keberadaan mobil tersebut, kemudian U datang ke rumah korban yang berada di Jalan H. Imran Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). U berdalih bahwa mobil tersebut sedang dipinjamkan ke tersangka HAR (26).

Baca Juga :  Brakk! Bus Seruduk Pantat Mobil, Sopir dan Penumpang Selamat

Ternyata mobil tersebut telah dijual oleh pamannya sendiri tanpa sepengetahuan korban HA sebesar Rp 33 juta kepada HAR dengan transaksi bertempat di Jalan Sudirman KM 105 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Seruyan.

Korban mengetahui mobilnya tak kunjung kembali tersebut langsung melapor kepada aparat Kepolisian untuk diproses hukum.

“Barang bukti 1 unit mobil Honda HRV beserta STNK milik korban yang telah menjadi barang tadahan,” papar Wakapolres.

Hendry menegaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka HAR (26) beserta temannya S (44) yakni pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Sementara paman istri korban berinisial U sejak kini masih belum bisa ditemukan dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seruyan,” tegas Kompol Hendry. (rdw/fm)



Pos terkait