Modusnya Take-Over, Ternyata Pikap Dibawa Kabur

ilustrasi sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Nasib apes dialami Aliman warga Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Aliansyah alias Ari.

Aliman harus kehilangan mobil pikap miliknya setelah ditake-over kredit kepada Ari. Sayangnya pikap ini belum lunas dibayar, Ari terlebih dahulu menjual dan membawanya kabur hingga ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Ari kini ditangkap dan perkara hukumnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Dalam dakwaa JPU Rahmi Amalia menyebutkan, kejadian berawal saat korban Aliman memiliki  mobil  pikap yang dibeli dengan cara kredit selama 48 bulan dan telah mengangsur kurang lebih 20 bulan.

Selanjutnya  korban berniat melakukan  take over kredit dengan harga Rp. 30  juta. Aliman memposting di media sosial, menjual atau over kredit 1 mobil dan postingan ini direspons terdakwa Ari.

Baca Juga :  Maling Berselimuti Terpal Bobol Toko Makanan Beku

Kemudian mereka bertemu di jalan Tjilik Riwut Km. 09, Kecamatan Baamang, Sampit. Setelah bertemu, terdakwa memperlihatkan KTP miliknya kepada korban dan melihat  unit mobil pikap.

Aliman menawarkan take over Rp. 30 juta, selanjutnya terdakwa melakukan penawaran Rp. 25 juta  dan disetujui oleh  korban.

Setelah itu terdakwa menyerahkan uang muka sejumlah Rp. 15 juta dan mengatakan sisanya sejumlah Rp. 10  juta akan dibayar terdakwa pada tanggal 10 September 2023, namun pada tanggal 23 September 2023 terdakwa tidak dapat dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada pihak yanag berwajib.

Ternyata  KTP yang diperlihatkan terdakwa  kepada korban adalah KTP palsu dan mobil pikap sudah dibawa terdakwa ke daerah Banjarmasin dan dijual dengan harga Rp. 20 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban masih terus ditangih oleh pihak pembiayaan atas tunggakan angsuran yang belum dibayarkan dan korban mengalami kerugian Rp. 106,5  juta. Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tukas jaksa. (ang/fm)



Pos terkait