Usai melahirkan dan sudah dalam kondisi meninggal dunia, mayat bayi itu kemudian dibungkus. Sesuai instruksi AR, agar dikuburkan diam-diam. AR dan R lalu berangkat menggunakan motor menguburkan janin, sampai akhirnya diamankan petugas.
Ronny menambahkan, berdasarkan keterangan penjual obat, SP, obat itu memang tidak dianjurkan oleh dokter untuk diminum ibu hamil, karena bisa mengakibatkan keguguran. Obat dibeli dari seseorang berinisial SC sebesar Rp1,6 juta. Adapun SC merupakan pegawai RS Swasta di Palangka Raya.
”Kami terus kembangkan kasus ini. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan, termasuk penjual obat, orang tua, kakak tersangka, dan lainnya. Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Apalagi diduga ada keterlibatan keluarga dalam rangkaian aborsi,” ujarnya.
Sebelum kejadian tersebut, lanjutnya, kedua pasangan itu sudah merencanakan menggugurkan kandungan. Namun, beberapa upaya yang dilakukan gagal.
Dari kasus itu, Ronny meminta masyarakat, terutama orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak. Jangan sampai menjadi korban pergaulan bebas. Bukan hanya akan jadi korban, bisa-bisa menjadi pelaku kriminal. (daq/ign)