MUI Kalteng Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja

mui kalteng
Ketua MUI Kalteng, Khairil Anwar. ANTARA/Dokumentasi pribadi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Khiril Anwar menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Saya selaku tokoh agama tentu menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang belum menikah. Ini seperti di Negara Amerika pada zaman dahulu saja,” katanya di Palangka Raya, Selasa.

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan, bahwa adanya peraturan tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan pada kelompok anak-anak atau pasangan yang belum suami istri di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Perihal Aturan Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja, Begini Penjelasan Kemenkes RI

Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut telah bertentangan dengan prinsip agama, terlebih di dalam Al-Quran mengatakan bahwa ‘jangan kau dekati zinah’.

“Ini kan mendekatinya saja sudah tidak boleh, apalagi sampai melakukan perzinahan. Ini akan merusak generasi muda,” ucapnya.

Khairil mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara religius yang ketimuran serta negara yang memiliki nilai-nilai agama yang kuat sehingga peraturan tersebut dinilai tidak cocok diterapkan di negara ini.

Dengan adanya peraturan tersebut dinilai dapat membuat penafsiran lain di kelompok generasi muda yang dikhawatirkan akan berpikiran bahwa seks bebas dapat dilakukan meskipun belum menikah.

“Memberi kontrasepsi itu kan memberi kesempatan untuk mendekati zinah, jadi pemikiran anak-anak itu kan dikhawatirkan hanya ingin berzinah,” ujarnya.

Untuk itu, Khairil meminta kepada guru serta orang tua agar dapat memberikan seks edukasi kepada siswa dan anak-anaknya serta dampak dari seks bebas.

Selain itu orang tua dan guru juga diminta untuk dapat memperkuat pendidikan kerohanian kepada anak dan siswa agar dapat menjadi benteng generasi muda untuk mencegah adanya pergaulan bebas.

“Saya secara pribadi tentu menolak dan orang tua serta guru juga sudah seharusnya menolak aturan itu. Karena memang itu bertentangan dengan prinsip agama di negara kita,” demikian Khairil Anwar. (ant)



Pos terkait