PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya berkomitmen mengantisipasi kemunculan radikalisme dan terorisme serta ajaran menyimpang. MUI bersama Polri, TNI, Kementerian Agama, dan tokoh agama bersatu memberikan pencerahan kepada semua lapisan masyarakat.
Ketua MUI Kota KH Zainal Arifin menekankan, pencegahan radikalisme dilakukan dengan mengedepankan musyawarah.
“Seperti beberapa adanya informasi terkait ajaran menyimpang, maka kami dari MUI bersama Kemenag Kota Palangka Raya dan Polri bergerak cepat mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. MUI selalu menekankan agar masyarakat selalu waspada dan jangan mudah terjerumus,” tegasnya.
Zainal Arifin menambahkan, bahaya radikalisme dan penyimpangan ajaran tidak bisa dianggap enteng lantaran berdampak besar bagi generasi penerus, apalagi jika pemahaman terkait keagamaan masih kurang.
“MUI bersama para pihak menolak ajaran penyimpangan dan radikalisme. Kami juga melakukan selalu koordinasi bersama pemerintah, kepolisian, TNI maupun lainnya untuk terus berupaya melakukan pencegahan radikalisme. Kita tolak paham itu dan kita cegah penyimpangan ajaran,” tandasnya, kemarin.
Sementara itu, Ketua Informasi dan Komunikasi MUI Kota Palangka Raya Saad Arpani menyebutkan, MUI akan menindaklanjuti jika terdapat informasi radikalisme. Atas hal itu dilakukan diskusi bersama pemerintah, TNI, Polri dan pihak terkait.
“Kami juga melakukan pendekatan humanis dan melakukan musyawarah. Alhamdulillah terdeteksi aman, tetapi tetap dilakukan pemantauan maupun mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus. Maka dari itu selalu koordinasi dan silaturahmi antara Kemenag, MUI dan kelompok keagamaan sehingga siap mencegah penyimpangan ajaran agama,” ujarnya.
Pendapat lain dituturkan Sekretaris Komisi Fatwa Mustain Khaitami. Dia menekankan konsep dasar dari MUI itu menciptakan keharmonisan antar umat beragama dengan pemerintah.
Dalam paham radikalisme, MUI dan ulama-ulama sepakat bahwa radikalisme, ajaran penyimpangan, dan kebencian kepada pemerintah adalah suatu tindakan yang melanggar, karena pada dasarnya justru masyarakat harus taat kepada pemerintah.