MUI Kotim Sebut Menag Lukai Hati Umat Islam

Kritik Pernyataan soal Toa Masjid

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) HM Amrullah Hadi mengkritik pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) HM Amrullah Hadi mengkritik pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Hal tersebut dinilai telah melukai hati umat Islam.

”Saya sangat menyesalkan persoalan aturan suara azan di masjid dibanding-bandingkan dengan suara gonggongan anjing. Saya tidak sependapat dengan aturan ini. Terlebih pemilihan kata yang digunakan sangat melukai hati umat Islam,” kata Amrullah, Kamis (24/2).

Bacaan Lainnya

Amrullah menuturkan, azan dikumandangkan untuk menyeru dan mengingatkan salat bagi umat muslim. Pada zaman nabi, azan dikumandangkan dengan suara nyaring agar yang orang yang berada jauh dari sumber suara bisa mendengar.

Dia melanjutkan, selama ini suara lantunan azan terdengar merdu dan berirama, serta tidak mengganggu masyarakat. ”Seruan azan  dikumandangkan untuk didengar, supaya umat Islam menghentikan aktivitasnya untuk segera salat. Supaya yang jauh mendekat dan yang dekat segera merapat melaksanakan ibadah,” katanya.

Baca Juga :  Masih Diusut Polisi, Begini Nasib Sopir Maut Kecelakaan Sebabi

Amrullah yakin umat beragama lainnya sangat menghormati, menghargai, dan bertoleransi terkait suara azan yang sejak dahulu tak pernah dipersoalkan. ”Saya sangat yakin masyarakat kita yang beragama nonmuslim sangat menghormati dan memahami hal itu. Apakah kebijakan aturan ini benar-benar membawa manfaat atau malah menimbulkan keributan?” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

”Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kami tidak melarang masjid-musala menggunakan toa. Tidak! Silakan! Karena itu syiar agama Islam,” katanya, Rabu (23/2) lalu.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut adalah terkait penggunaan toa masjid ketika digunakan untuk mengumandangkan azan, volumenya hanya diperbolehkan maksimal 100 Db (decibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan dikumandangkan.



Pos terkait