MUI: Umat Muslim Wajib Dukung Perjuangan Palestina

mui seruyan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seruyan menyosialisasikan Fatwa  MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Gedung Serba Guna Kuala Pembuang, Minggu (31/12/2023).

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan Sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di Gedung Serba Guna Kuala Pembuang, Minggu (31/12/2023).

Asisten Sekda Agus Suharto mengharapkan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia dalam mewujudkan visi misi dan program prioritas pembangunan khususnya di bidang keagamaan dan pembinaan umat. “Lebih jauh dari itu, kehadiran dan peran serta para ulama dalam membangun di segala bidang semakin diperlukan, apalagi di tengah-tengah kondisi masyarakat yang saat ini sedang menghadapi permasalahan yang semakin kompleks,” kata Agus Suharto.

Bacaan Lainnya

Dirinya juga mengharapkan kepada Majelis ulama Indonesia Kabupaten Seruyan dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai, di tahun politik ini.

Baca Juga :  Raperda PBG Jalan di Tempat

“Komisi fatwa MUI merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada akhir pekan lalu. Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel,” jelasnya.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Selain keputusan tersebut, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina. (rdw/yit)



Pos terkait