Mulai Tahun 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Miliki Asuransi

Asuransi kendaraan bermotor
Ilustrasi asuransi untuk kendaraan bermotor. (Dall-e GenAI)

Radarsampit.com – Asuransi Third Party Liability (TPL) akan diwajibkan bagi semua kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela.

Asuransi wajib TPL menjamin kerugian yang dialami pihak ketiga. Misalnya, jika seseorang menabrak kendaraan lain dan menyebabkan kerusakan, korban dapat mengajukan klaim melalui asuransi TPL.

PT Jasaraharja Putera (JRP) Insurance sedang mempersiapkan diri menghadapi regulasi ini. Sebagai perusahaan BUMN, JRP akan menyediakan layanan asuransi bagi pengendara.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris mengatakan “Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan melalui platform digital.”

Jasaraharja Putera menawarkan program JRP-TPL Pro, yang telah disetujui oleh OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024. Program ini memberikan perlindungan komprehensif kepada pemilik kendaraan bermotor dengan menjamin tanggung jawab pihak ketiga.

JRP-TPL Pro mencakup risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan dalam kecelakaan yang menyebabkan kerusakan harta benda dan cedera badan, sesuai dengan standar industri dan regulasi.

Baca Juga :  Dapatnya Rebutan, 70 Penumpang Mudik Gratis Malah Batal Berangkat

JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi, termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya. Program ini menawarkan tarif yang disesuaikan untuk berbagai jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, untuk memastikan pelanggan menerima perlindungan yang sesuai.

Program ini melayani pemilik kendaraan pribadi dan komersial. Cakupan perlindungan meliputi klaim pihak ketiga akibat kecelakaan.

Jasaraharja Putra juga membuat prosedur klaim lebih mudah bagi masyarakat, sehingga proses pelayanan publik bisa lebih cepat dan efisien. (jpc)



Pos terkait